Selasa 22 Feb 2022 14:45 WIB

Polda Jabar: Pelapor Kasus Korupsi Kades di Cirebon Ketua BPD

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari fakta-fakta hukum.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar menyebutkan, pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berinisial S adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lukmanul Hakim. "Pelapor adalah Ketua BPD Desa Citemu. Bukan saudara N (bendahara desa)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya kepada para wartawan, Senin (22/2/2022).

Laporan resmi Lukmanul tersebut, kata Ibrahim, menjadi dasar penyidik Satreskrim Polresta Cirebon untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga Kades Citemu dan Bendahara Desa Citemu, berinisial N ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari fakta-fakta hukum yang mungkin diperoleh oleh penyidik.

Baca Juga

"Kami masih melakukan review untuk kasus tersebut. Kita melaksanakan langkah hukum secara profesional dan sesuai prosedural," ujar dia.

Berdasarkan surat pengaduan Ketua BPD Citemu, Lukmanul Hakim, kepada polisi yang diperoleh Republika.co.id, surat laporan tersebut No: 03/BPDCTM/III/2020. Surat pengaduan ke polisi ditandatangani Lukmanul Hakim tanggal 23 Maret 2020 perihal pengaduan indikasi penyelewengn keuangan desa (APB Desa) tahun anggaran 2019.  

"Ada indikasi penyelewengan keuangan desa (APB Desa tahun anggaran 2019 yang diduga dilakukan Kades Citemu," ujar Lukmanul dalam laporannya.

Menurut Ibrahim Tompo, laporan resmi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cirebon. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan polisi akhirnya menetapkan Kades Citemu berinisial S dan Bendahara Desa N sebagai tersangka.

Kades dan Bendahara, sambung Ibrahim, ditetapkan sebagai dugaan korupsi tahun APBDes tahun 2018-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali terhadap materinya.

"Jadi, kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement