REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mewajibkan seluruh pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan memasang Closed Circuit Television (CCTV). Selain untuk kepentingan keamanan dan ketertiban, kewajiban memasang CCTV bertujuan mempermudah pemantauan pajak dan retribusi.
"CCTV yang dipasang terkoneksi dari Pemkot dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kita pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi," kata Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz.
Menurut Joy, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota. Pengawasan juga dilakukan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Selama ini petugas dari BPPRD melakukan pemantauan secara langsung sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak," kata Joy.
Ia menjelaskan kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Command Center Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri. Sementara untuk Command Center saat ini sementara dilakukan pengkajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.
"Perwali ini bisa saja yang mengatur SOTK dari Command Center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatan CCTV yang terhubung dengan Command Center," terang Joy.