In Picture: Mulai Hari Ini, Kota Tegal Naik Status Dari Level Tiga ke Level Empat

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
 
Pengendara melintas di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
 

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

Terkait


Omicron Biang Keladi tak Ada Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali Pekan Ini

Empat Kota di Jawa-Bali Ini Masuk PPKM Level 4

Luhut: Beberapa Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 3-4

Beberapa Daerah Naik Level 4 PPKM, Jabodetabek Bertahan Level 3

Kota Cirebon Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark