REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Ratusan pengemudi truk menggelar aksi mogok di sekitar Terminal Madureso Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022), menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan dan pelarangan truk over dimensi over loading (ODOL). Dalam aksi tersebut para pengemudi memarkir truk mereka di sekitar Terminal Bus Madureso, Kabupaten Temanggung.
Armada truk diparkir di pinggir jalan lingkar, sebelah selatan terminal, dan jalan arah masuk kota Temanggung. Para pengemudi truk yang berkumpul di sebelah selatan Terminal Madureso meminta sejumlah truk yang tengah melintas untuk berhenti.
Pada aksi tersebut, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Kami tidak menolak kebijakan ODOL tapi kami menuntut solusi kebijakan ODOL" dan "Peraturan mumet hargai perjuangan sopir". Sejumlah perwakilan pengemudi truk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung Suprianto di kantor Dishub Temanggung.
Ketua Paguyuban Sopir Truk Temanggung (Patut) Anwar Sururi mengatakan, aksi yang digelar berbentuk damai untuk mengetahui lebih jauh tentang kendaraan ODOL. Pasalnya, mayoritas sopir belum tahu aturan tersebut. "Jadi kami ke Dishub hanya untuk mencari tahu ODOL itu yang bagaimana, makanya kami datang ke sini agar nantinya di jalan kami tidak melanggar," katanya di lokasi, Selasa.
Kepala Dishub Kabupaten Temanggung Suprianto menuturkan, para pengemudi dari berbagai paguyuban angkutan barang di Temanggung mengadakan aksi solidaritas mendukung teman sopir yang ada di daerah lain yang hari ini juga menyampaikan aspirasi yang sama. "Jadi kegiatan ini tidak hanya lokal di Temanggung, memang beberapa daerah juga terjadi. Mereka ingin menyampaikan aspirasi kaitannya dengan keberatan aturan ODOL," katanya.
Suprianto menuturkan, pada prinsipnya kebijakan nasional tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga Dishub Kabupaten Temanggung akan menyampaikan aspirasi para sopir ke Kemenhub melalui Dishub Provinsi Jateng.