Selasa 22 Feb 2022 16:40 WIB

Danpuspomad: Brigjen Junior Ditahan karena Salah Gunakan Kewenangan

Staf Khusus KSAD Brigjen Junior bela tanah warga Bojong Koneng dari PT Sentul City.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo.
Foto: Dok Penpusomad
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Hal itu imbas Junior yang membela tanah warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dari PT Sentul City.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. "Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Chandra.

Dia juga membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung). "Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Junior di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya. Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Junior seharusnya ditangani Babinsa, karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Dudung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement