Selasa 22 Feb 2022 16:47 WIB

Sidang Kembali Ditunda, Benny Tjokro Minta Dirawat di Luar Lapas

Terdakwa Asabri Benny Tjokro mengeluhkan demam dan diare.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Benny Tjokrosaputro meminta penundaan sidang terkait dugaan korupsi PT Asabri pada Selasa (22/2/2022) akibat merasa demam dan diare.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Benny Tjokrosaputro meminta penundaan sidang terkait dugaan korupsi PT Asabri pada Selasa (22/2/2022) akibat merasa demam dan diare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor) kembali menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro pada Selasa (22/2/2022). Penundaan ini dilakukan karena Benny mengeluhkan sakit demam dan diare.

Rencananya, sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB di PN Tipikor. Sidang ini sempat tertunda dari jadwal semula pada Selasa pekan lalu karena Benny sakit.

Baca Juga

Dalam pantauan Republika, hingga Selasa siang, sidang tak kunjung dimulai. Benny langsung mengutarakan keluhan penyakitnya setelah majelis hakim memulai persidangan pada Selasa sore.

Benny menyebut tengah menderita tenggorokan gatal, meriang, demam dan diare. Ia mengklaim tak mengidap Covid-19 bila didasarkan hasil tes hari ini. "Kalau untuk diswab hasilnya negatif tadi pagi," kata Benny dalam persidangan.

"Saudara merasa tidak sehat, demam, diare berkepanjangan, kalau begitu saudara bisa ikut sidang atau mengajukan penundaan?" tanya hakim ketua IG Eko Purwanto. "Saya mohon penundaan. Kalau bisa diizinkan diperiksa di dokter di luar lapas (lembaga permasyarakatan)," jawab Benny.

Benny sempat menyinggung bahwa pihak lapas belum menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Benny meragukan pengecekan kesehatan terhadap dirinya oleh dokter di lapas. "Dokter cuma periksa pakai stetoskop setengah menit kok bisa tahu penyakitnya," sebut Benny.

Hakim Eko menyatakan majelis hakim tak memaksakan persidangan berlangsung bila Benny menderita sakit. Namun ia menyampaikan keinginan Benny untuk diperiksa di luar lapas menjadi kewenangan pengelola lapas tempat Benny ditahan. Sebab Benny berstatus tahanan dalam kasus Jiwasraya.

"Saudara ini bukan tahanan majelis hakim tapi warga binaan dalam perkara Jiwasraya. Dengan demikian majelis hakim tidak ada penetapan untuk merujuk. Tapi sebagai warga binaan saudara bisa minta ke lapas. Ditujukan ke kepala lapasnya. Dari sakit yang saudara rasakan menghendaki untuk dirujuk ke dokter ahlinya untuk tahu sejatinya apa sih penyakitnya," ujar Eko.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut =hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement