REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul masih terus menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke destinasi wisata. Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi kendaraan yang masuk, terutama di masa naiknya kasus positif Covid-19 saat ini di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta mengatakan, ganjil genap ini diterapkan khusus untuk kendaraan yang masuk di Pantai Parangtritis. Hal ini mengingat kawasan Parangtritis menjadi tujuan destinasi utama bagi sebagian besar wisatawan yang masuk ke Bantul.
Penerapan ganjil genap ini juga tidak dilakukan tiap hari. Namun, hanya pada saat akhir pekan. "Jumat, Sabtu dan Ahad, kita berlakukan ganjil genap di TPR Parangtritis," kata Aris kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Pengawasan kendaraan yang masuk sesuai aturan ganjil genap di Parangtritis ini juga tidak berlaku selama 24 jam. Aris menuturkan, penerapannya hanya dilakukan sesuai dengan jam operasional destinasi wisata tersebut.
"Dalam satu pekan tiga hari, 10 personel satu pekan itu (melakukan pengawasan). Kalau Jumat setelah jumatan sampai sore pukul 18.00 WIB, kalau Sabtu dan Ahad dari pukul 08.00 WIB pagi sampai jam 16.00 WIB sore," tambahnya.
Aris menyebut, saat ini penerapan ganjil genap ini belum diterapkan di destinasi wisata lainnya di Bantul. Pihaknya masih menunggu instruksi bupati terkait hal ini mengingat Bantul sendiri memiliki banyak destinasi wisata.
"Belum ada (ganjil genap di destinasi lain), masih pembatasan destinasi wisata di Parangtritis dan ganjil genap disesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal di hari itu," ujar Aris.
Pasalnya, pihaknya juga memiliki keterbatasan terkait jumlah personel. Sehingga, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk memaksimalkan pengawasan, seperti dengan Satpol PP dan pihak kepolisian.