Selasa 22 Feb 2022 18:47 WIB

Syarief Hasan: Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN tidak Efektif

Pembangunan IKN membutuhkan kepala otorita yang fokus pada tugasnya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Syarief mengatakan, agar pembangunan IKN berjalan efektif, maka dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan bisa fokus dalam menjalankan tugasnya.
Foto: Prayogi/Republika.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Syarief mengatakan, agar pembangunan IKN berjalan efektif, maka dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan bisa fokus dalam menjalankan tugasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan merespons adanya isu menteri diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Syarief menilai pembangunan IKN tak akan maksimal jika dijabat oleh seorang menteri.

"Rangkap jabatan menteri dengan kepala IKN tidak akan efektif," kata Syarief kepada Republika, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Syarief mengatakan, agar pembangunan  berjalan efektif, maka dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan bisa fokus dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian penunjukan kepala otorita IKN sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.

"Itu hak Presiden," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Hal senada sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR MF Nurhuda Y.  Menurut Nurhuda, sebagai proyek besar, IKN harus diurus oleh seseorang yang fokus dan tidak terganggu dengan pekerjaan lain.

"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," ucapnya.

Diketahui Presiden Jokowi telah resmi menandatangani RUU IKN menjadi undang-undang. Presiden Jokowi dikabarkan akan mengumumkan nama calon kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Maret atau April mendatang bersamaan dengan tuntasnya berbagai aturan turunan UU IKN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement