Rabu 23 Feb 2022 00:55 WIB

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru Pengajuan Asal Barang Impor

Aturan baru ini untuk mempercepat arus lalu lintas barang impor.

Suasana aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean untuk mempercepat arus lalu lintas barang.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean untuk mempercepat arus lalu lintas barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean untuk mempercepat arus lalu lintas barang. Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. "Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/22/2022).

Baca Juga

Ia memaparkan para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya. 

Kemudian, barang yang diajukan permohonannya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Ia juga mengatakan pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

"Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan," ujar Nirwala.

Selanjutnya, ia menambahkan pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. 

Meski demikian, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI."Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Nirwala.

Regulasi ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement