REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dua orang berinisial A (53 tahun) dan U (61) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait praktik pungli di kawasan wisata tersebut. Saat aparat kepolisian melakukan patroli pada Senin (14/2/2022), benar didapati adanya praktik pungli.
"Di pemandian Cipanas ada pungli oleh preman dengan modus mencuci setiap mobil pengunjung yang ada di sana," kata dia, Selasa (22/2/2022).
Ketika pemilik kendaraan kembali, para pelaku meminta uang secara paksa. Padahal pemilik tak meminta kendaraannya untuk dicuci. Menurut Dede, para pelaku biasa meminta uang Rp 20 ribu hingga Rp 45 ribu kepada pemilik kendaraan.
Akibatnya, para pemilik kendaraan, yang notabene merupakan pengunjung objek wisata, itu merasa keberatan. "Kami amankan dua pelaku inisial A (53) dan U (61). Keduanya sering melakukan pungli di pemandian Cipanas," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dede mengatakan, aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat wisata di Kabupaten Garut untuk mencegah praktik pungli kembali terjadi.
"Kami ingin menjaga kondusivitas destinasi wisata di Garut, sehingga wisatawan dapat dengan nyaman berkunjung," kata dia.