Selasa 22 Feb 2022 19:43 WIB

12 Minimarket di Tangerang Dibobol, Salah Satu yang Dicuri Minyak Goreng

Pelaku aksi adalah komplotan spesialis pembobolan minimarket.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Perampokan Minimarket
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 12 minimarket di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten dibobol komplotan pencuri. Di antara barang yang dicuri adalah minyak goreng, komoditas yang diketahui saat ini tengah langka di pasaran. 

Kapolsek Teluknaga AKP Dharma Adi Waluyo mengatakan, para komplotan pencuri itu merupakan spesialis pembobolan minimarket. Para tersangka melancarkan aksinya pada tengah malam hingga pagi dini hari, yakni pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Cara yang dilakukan adalah merusak kunci serta rollingdoor minimarket. 

Baca Juga

"Kami mendapat 12 laporan dan kejadian ya aksi pembobolan itu diketahui saat minimarket hendak buka di pagi hari. Setelah mengetahui adanya pembobolan dan pencurian kemudian para pegawai minimarket melaporkannya ke polisi," ujar Dharma di Tangerang, Selasa (22/2). 

Dia mengatakan, aksi pembobolan 12 minimarket tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu sekitar lima bulan terakhir. "Mereka beraksi cukup lama mulai kurun waktu September 2021 sampai Januari 2022 membobol 12 minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga," kata dia. 

Dharma menuturkan telah menangkap sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial RR, JP, NA, CS, DD, IB, dan S. RR diketahui merupakan otak pelaku dan S sebagai penadah. 

Dia menyebut masih ada sejumlah tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Empat tersangka lain masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka berinisial H, D, S, dan A," tuturnya. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB). Di antaranya, satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah tang, dan satu buah besi congkel. Juga 125 bungkus rokok berbagai merek dan 20 bungkus minyak goreng berbagai merek. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Adapun ancamannya yakni tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement