Rabu 23 Feb 2022 00:07 WIB

Pemerintah Revisi Permenaker JHT, Pekerja Ini Ogah Cabut Gugatannya di MA

Belum ada kejelasan pasal mana yang akan direvisi dalam Permenaker JHT.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Presiden Jokowi telah meminta menaker merevisi Permenaker JHT.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Presiden Jokowi telah meminta menaker merevisi Permenaker JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Kendati demikian, Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja industri baja, enggan mencabut gugatannya atas Permenaker tersebut di Mahkamah Agung (MA). 

"Sejauh ini, pemohon hak uji materiil yaitu Redyanto belum ada niatan untuk mencabut permohonan a quo (tersebut) sehubungan dengan konsentrasi beliau pada Pasal 5 Permenaker 2/2022," kata Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Redyanto, kepada Republika, Selasa (22/2/2022). 

Baca Juga

Singgih mengatakan, kliennya enggan mencabut gugatan karena belum ada kejelasan pasal mana yang akan direvisi dalam Permenaker itu. Adapun kliennya menggugat Pasal 5 yang mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Alasan lainnya, kata dia, karena salah satu petitum kliennya adalah permohonan agar Permenaker 2/2022 dicabut. "Bilamana Pasal 5 dibatalkan MA, maka Permenaker 2/2022 ini sudah tidak hidup lagi kesannya karena kehilangan ruhnya. Karena sudah tidak hidup, hendaknya dicabut," kata Singgih. 

Redyanto Reno Baskoro adalah pekerja di sebuah perusahaan industri baja dan bertugas di Jakarta. Redyanto menunjuk Singgih dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ini. 

Singgih telah memasukkan berkas gugatan uji materiil kliennya ke Mahkamah Agung pada Selasa (15/2/2022). Pemohon menggugat Pasal 5 Permenaker 2/2022 yang berbunyi: Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. 

"Bagi pemohon, ketentuan Pasal 5 itu diskriminatif dan tidak memberikan kepastian kepada pemohon," kata Singgih. 

 

 

Menurut Singgih, Pasal 5 Permenaker 2/2022 itu tak mencerminkan asal keadilan sebagaimana diatur dalam UU 15/2019 tentang Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia. Sebab, Pasal 5 membuat pekerja korban PHK tak bisa mencairkan dana JHT-nya dan harus menunggu hingga usia 56. 

Selain itu, Pasal 5 itu juga tak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana di atur dalam UU 15/2019. Sebab, Pasal 5 itu muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum bagi para pekerja.

"Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya," kata Singgih. 

Karena itu, ujar Singgih, pemohon menilai MA harus mencabut keseluruhan Permenaker 2/2022. Selanjutnya, secara otomatis Permenaker 19/2015 berlaku kembali. 

Baca juga : KSBSI: Revisi Permenaker JHT Harus Less Conflict

Untuk diketahui, Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 untuk menyederhanakan aturan soal pencairan JHT. Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (21/2/2022).  

Presiden Jokowi, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. 

Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.

 

photo
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement