Rabu 23 Feb 2022 00:07 WIB

Pemerintah Revisi Permenaker JHT, Pekerja Ini Ogah Cabut Gugatannya di MA

Belum ada kejelasan pasal mana yang akan direvisi dalam Permenaker JHT.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Presiden Jokowi telah meminta menaker merevisi Permenaker JHT.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Presiden Jokowi telah meminta menaker merevisi Permenaker JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Kendati demikian, Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja industri baja, enggan mencabut gugatannya atas Permenaker tersebut di Mahkamah Agung (MA). 

"Sejauh ini, pemohon hak uji materiil yaitu Redyanto belum ada niatan untuk mencabut permohonan a quo (tersebut) sehubungan dengan konsentrasi beliau pada Pasal 5 Permenaker 2/2022," kata Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Redyanto, kepada Republika, Selasa (22/2/2022). 

Baca Juga

Singgih mengatakan, kliennya enggan mencabut gugatan karena belum ada kejelasan pasal mana yang akan direvisi dalam Permenaker itu. Adapun kliennya menggugat Pasal 5 yang mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Alasan lainnya, kata dia, karena salah satu petitum kliennya adalah permohonan agar Permenaker 2/2022 dicabut. "Bilamana Pasal 5 dibatalkan MA, maka Permenaker 2/2022 ini sudah tidak hidup lagi kesannya karena kehilangan ruhnya. Karena sudah tidak hidup, hendaknya dicabut," kata Singgih.