Rabu 23 Feb 2022 04:04 WIB

Sidang ASABRI Ditunda Lagi, Hakim: Pandemi Covid-19 Menghambat Sidang

Sidang ASABRI kembali ditunda karena terdakwa sakit diare, demam, dan meriang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor) lagi-lagi menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Benny Tjokrosaputro pada Selasa (22/2/2022). Majelis Hakim mengingatkan agar semua pihak yang menjalani persidangan tersebut untuk memperhatikan kesehatannya.

Hakim ketua IG Eko Purwanto menyampaikan kesehatan adalah faktor penting yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan sidang. Sebab, ia mengakui pandemi Covid-19 menghambat jalannya sidang karena sejumlah hakim terjangkit penyakit asal China itu.

Baca Juga

"Nomor satu itu sehat, apapun yang terjadi. Terus terang kami (hakim) bergiliran kena Covid-19. Berganti hari seperti gantian (tertular Covid-19)," kata Eko, Selasa (22/2/2022).

Rencananya, sidang pada Selasa (22/2/2022) pukul 10.00 WIB. Namun hingga Selasa sore, sidang tak kunjung dimulai. Sidang kembali diputuskan ditunda seperti pekan lalu lantaran Benny masih menderita sakit diare, demam dan meriang.

"Persidangan ini bukan kami yang mau tunda-tunda. Saya harap jangan semua kena (Covid-19)," ujar Eko.

Eko juga berpesan agar semua pihak di ruang persidangan memperhatikan protokol kesehatan. Sebab ia khawatir bisa saja terjadi penularan di dalam ruangan sidang. "Karena keadaan tidak menentu, kita harus jaga kesehatan. Biar kita fokus di persidangan tidak lebar kemana-mana," ucap Eko.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, sidang kasus korupsi PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokro akan ditunda hingga dua pekan. Eko berharap Benny segera memperoleh kesembuhannya agar persidangan tak molor.

"Sidang kami tunda dua pekan ke tanggal 8 Maret. Diharapkan saudara (Benny) betul-betul fit," sebut Eko.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Baca juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi, Politikus PDIP: Jangan Memberatkan

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement