REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi melaporkan, angka keterisian rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 38 persen dari total kapasitas isolasi dan ICU 80.000 tempat tidur. "Berdasarkan data pada 20 Februari 2022 ada sekitar 36.488 pasien COVID-19 yang telah dirawat di rumah sakit secara nasional atau 38 persen," kata Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan siaran pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (22/2/2022) sore.
Ia mengatakan, sebanyak 26 persen atau setara 9.632 pasien di antaranya merupakan suspek atau kemungkinan terinfeksi COVID-19. Sementara 74 persen atau setara 26.856 diisi oleh pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan bila dibandingkan situasi Sabtu (19/2) sebanyak 23.905 pasien. Sementara jumlah akumulasi pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit sepanjang gelombang Omicron sejak Desember 2021 hingga 19 Februari 2022 berjumlah total 123.905 pasien.
Sebanyak 32 persen tanpa gejala dan 39 persen bergejala ringan. Sementara tempat perawatan untuk pasien bergejala sedang hingga kritis baru terisi sekitar 29 persen dari tempat tidur isolasi ataupun ICU yang ada saat ini.
Menurut Nadia, jumlah itu memperlihatkan tren peningkatan meski pada jumlah yang relatif aman bila dibandingkan ketersediaan ruang pelayanan di rumah sakit secara nasional berjumlah 80.000 unit tempat tidur isolasi dan ICU.
"Kondisi tempat tidur isolasi dan ICU yang saat ini disediakan pemerintah saat ini belum sebanyak seperti gelombang Delta tahun lalu. Artinya, bisa kita lakukan perluasan hingga mencapai 150.000 tempat tidur," ujarnya.
Nadia mengatakan, dukungan pelayanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri (isoman) berhasil meringankan beban pelayanan di rumah sakit dan tenaga kesehatan secara efektif sampai dengan 71 persen.
"Tempat perawatan di rumah sakit pun harus segera kita implementasikan aturan yang membatasi bahwa pasien yang bergejala sedang hingga pasien yang kritis saja yang akan dirawat di rumah sakit," katanya.