REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah di media sosial. Pelakunya seorang ibu rumah tangga bernama Dea Aulia (39 tahun). Dari sejumlah korbannya, dia diduga mengantongi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan satu dus berisi 6 minyak goreng ukuran 2 kilogram seharga Rp 170 ribu. "Padahal harga pasaran 270 ribu, ini membuat orang lain yang melihat di Medsos tertarik," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Selasa (22/2).
Dalam menjalankan aksinya, Zulpan mengatakan, pelaku meminta calon pembeli untuk mentransfer sejumlah uang, sesuai dengan pesanan. Kemudian pelaku menjanjikan akan mengirim pesanan minyak goreng tersebut dalam jangka waktu delapan hari setelah dibayar.
"Janjinya barang ya akan dikirim barang tersebut tapi nyatanya setelah lewat delapan hari barang tidak dikirim," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, dua korban yang kini dijadikan sebagai saksi mengalami kerugian hingga Rp 530 juta. Adapun sembilan korban lain masih dilakukan pemeriksaan. Karena mereka tidak semua korban melaporkan. Namun, jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar.
"Tetapi yang sudah masuk unsur, penipuan dan pengelapan tersangka Rp 530 juta," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya pelaku Dea Aulia ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melamggar pasal 372 dan 278 KUHP. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres metro Jakarta Utara.