REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Meneker), Dita Indah Sari mengeklaim, pihaknya hingga kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dita mengaku belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi.
"Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT)," kata Dita kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, Ombudsman RI menyarankan agar Menaker Ida Fauziyah menghapus ketentuan batas usia pencairan dana JHT. Sebab, batasan usia 56 tahun tidak ada dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun dalam Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Tetapi dalam Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dibatasi usia 56 saja. Makanya kita minta direvisi," kata Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin dalam acara Update Publik 'Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Nasional' yang digelar Ombudsman RI secara daring, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker 2/2022 akan fokus menyederhanakan aturan soal pencairan JHT. Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (21/2/2022).
Presiden Jokowi, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida dalam siaran persnya yang dikutip Selasa.