Rabu 23 Feb 2022 00:32 WIB

KPK Sita Aset Milik Bupati Nonaktif Probolinggo Senilai Rp50 Miliar

KPK sita aset milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) terkait dugaan pencucian uang. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.

"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," kata Olt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sitaan aset bernilai puluhan miliar itu berasal dari berbentuk tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya. Dia melanjutkan, KPK saat ini terus mendalami aset milik para teesangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.

Disaat yang bersamaan, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka untuk segera melapor ke pihak yang berwenang. Ali mengatakan, penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat.

"Untuk itu bagi yang mengetahui silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik tersangka Puput Tantriana Sari senilai Rp 7 miliar. Aset tersebut diyakini berasal dari uang korupsi yang dia dapatkan. KPK menduga pembelian aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dilakukan guna mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya.

"Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Ali.

Adapun, aset tersebut yakni Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. KPK kemudian kembali menetapkan pasangan sejoli itu sebagai tersangka dugaan TPPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement