Rabu 23 Feb 2022 05:45 WIB

Penasaran Keluarga Korban Masjid Christchurch, Pelaku Sendirian? 

Keluarga korban Masjid Christchurch meminta penyelidikan lebih dalam

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Al Noor di Deans Avenue, Christchurch, Selandia Baru. Keluarga korban Masjid Christchurch meminta penyelidikan lebih dalam
Foto: EPA-EFE/MARTIN HUNTER
Masjid Al Noor di Deans Avenue, Christchurch, Selandia Baru. Keluarga korban Masjid Christchurch meminta penyelidikan lebih dalam

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Korban serangan teroris di Masjid Christchurch menuntut pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang selamat dari peristiwa itu masih mempertanyakan, apakah pelaku bergerak sendiri atau ada orang lain yang membantunya. 

Dilansir dari News Talk pada Selasa (22/2), beberapa keluarga dan penyintas serangan teror 15 Maret 2019, yang merenggut 51 nyawa, juga menuntut penyelidikan lebih lanjut tentang bagaimana pria bersenjata itu bisa mendapatkan lisensi senjata api.  

Baca Juga

Untuk memfasilitasi keluarga dan para penyintas serangan itu, Kolonel Brigitte Windley menggelar rapat dengar pendapat di Christchurch selama tiga hari. Dalam rapat tersebut, bertujuan untuk menyelidiki serangan itu serta adanya seruan untuk memeriksa tuduhan "agresi" oleh petugas polisi pertama di lokasi Masjid Al Noor yanh mengklaim bahwa petugas menodongkan senjata ke korban. 

Selain itu, untuk memberi pihak yang berkepentingan, termasuk korban dan keluarga, kesempatan untuk mengajukan sendiri, atau melalui pengacara, tentang apa yang akan dilihat dari penyelidikan atas serangan itu.  

“Penyelidikan pada akhirnya akan bertujuan untuk menetapkan penyebab dan keadaan kematian, jika memungkinkan, dan mempertimbangkan setiap rekomendasi atau komentar yang dapat membantu mengurangi kemungkinan kematian lebih lanjut dalam tragedi serupa,” kata Windley, kata dia sembari menambahkan tetapi belum ada keputusan apakah sidang pemeriksaan penuh akan diadakan.  

Teroris Australia Brenton Tarrant divonis dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020. Dia dipanggil ke ruang lingkup pemeriksaan dari keamanan maksimum di Penjara Auckland tetapi tidak hadir, dia diwakili oleh pengacaranya, Auckland Ron Mansfield, QC. 

Sidang dimulai dengan pembacaan nama-nama 51 orang yang dibunuh pada 15 Maret. Windley memberikan penghormatan kepada para korban, bersama dengan korban dan keluarga yang ditinggalkan.  

Baca juga: Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas

 

"Saya tidak bisa berpura-pura memahami bagaimana kehidupan whānau mereka telah berubah selamanya. Saya menyampaikan belasungkawa yang tulus," kata petugas koroner. 

Pengacara Nigel Hampton dan Kathryn Dalziel yang mewakili sejumlah pihak yang berkepentingan dari Masjid Al Noor turut hadir. Hampton mengemukakan kekhawatirannya, bahwa keluarga belum menerima semua informasi yang relevan, sehingga menghambat mereka untuk membuat pengajuan berdasarkan informasi.     

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement