Rabu 23 Feb 2022 08:48 WIB

Ketua KNPI Bantah Punya Utang Sehingga Dikeroyok Debt Collector

Tiga dan lima pelaku pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama sudah ditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Foto: Istimewa
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector. Karena itu, ia menduga pelaku pengeroyok yang berprofesi sebagai debt collector disewa oleh seseorang.

"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022). 

Baca Juga

Menurut Haris, jika pengeroyokan itu terkait dengan hutang piutang maka seharusnya para pelaku kenal dengan dirinya. Tapi faktanya mereka tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar untuk mengeroyoknya. Karena itu, ia menduga ada sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat yang memberikan perintah pengeroyokan tersebut.

"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," tutur Haris. 

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Ketiga pelaku yang telah diamankan yaitu dua pelaku utama berisnial MS alias Bram dan JT alias Johar dan satu pelaku lain adalah SS. 

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya kemudian penyidik dar krimum PMJ dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara dua orang terduga pelaku lainnya, berinisial H dan I masih dalam pengajaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat terduga pelaku MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk melakukan penganiayaan terhadap Haris.

"Barbuk yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Pakaian milik para tersangka, kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Dalam kesempata itu, Zulpan juga menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Haris. Ketika itu Haris Pratama dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, juga luka memar pada mata kanan dan kiri. 

"Waktu kejadian ini pada hari Senin tanggal 21 Februari Tahun 2022 kurang lebih pukul 14.00 WIB  bertempat di rumah makan Garuda Menteng Jakarta Pusat," terang Zulpan.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement