Rabu 23 Feb 2022 11:25 WIB

Mesir akan Larang Nonpakar Bicara Agama di Media Massa

Non pakar dilarang bicara agama di Mesir.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Mesir akan Larang Non Pakar Bicara Agama di Media Massa. Foto:   Masjid Nafisa di Kairo, Mesir.
Foto: Wikipedia
Mesir akan Larang Non Pakar Bicara Agama di Media Massa. Foto: Masjid Nafisa di Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Parlemen Mesir telah mengusulkan sebuah rancangan undang-undang yang melarang non pakar untuk membahas agama di media massa. Undang-undang tersebut diusulkan anggota parlemen Tarek Radwan yang telah mendapat persetujuan dari komite urusan agama' yang dipimpin oleh mantan Mufti Ali Jum'ah.

Dilansir dari The New Arab, Senin (21/2/2022), rancangan undang-undang ini muncul dua hari setelah pembawa acara talk show terkemuka dan jurnalis Ibrahim Issa memicu kegemparan sosial dengan pernyataannya terkait kisah Nabi Muhammad. Dia menyangkal sejarah isra mi'raj yang disebutkan dalam Alquran saat siaran di televisi. 

Baca Juga

Sebanyak 60 anggota parlemen, atau sekitar 10 persen dari parlemen menyetujui rancangan undang-undang dalam upaya untuk mencegah apa yang mereka gambarkan sebagai kekacauan di masyarakat. Perwakilan dari dewan tertinggi untuk regulasi media juga menghadiri sidang tersebut.

Pekan lalu, jurnalis Ibrahim Issa membuat komentar selama acara yang ia hadirkan di saluran TV satelit Al-Kahera Wal Nas di mana ia membantah kisah Alquran tentang "Isra dan Miraj," perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Yerusalem.

Issa mengatakan selama pertunjukan bahwa "Miraj," naiknya Nabi ke surga adalah kisah yang sepenuhnya khayalan", yang diceritakan oleh para pengkhotbah Salafi 

Padahal Isra dan mi'raj diyakini oleh umat Muslim, bahwa sholat lima waktu merupakan kewajiban yang didapat selama perjalanan itu. Issa merupakan seorang pengkritik keras Islamis seperti kelompok Ikhwanul Muslimin, yang dilarang oleh rezim Presiden Abdel Fattah Al-Sisi. 

Sejumlah pengacara serta partai Salafi Nour mengajukan gugatan terhadapnya ke jaksa penuntut umum yang menuduhnya melakukan penistaan ​​agama. Jaksa Agung memerintahkan penyelidikan atas tuduhan "penistaan ​​agama" terhadap Issa, memerintahkan dia untuk diinterogasi.

Ini bukan pertama kalinya Issa berbicara tentang topik kontroversial tersebut. Pada bulan Desember 2020, ia membuat pernyataan dalam episode hampir satu jam di acaranya Mokhtalafon Alayh (Tidak Setuju), yang disiarkan di Hurra TV yang didanai AS. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement