REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi polemik hukum halal dan haram tentang wayang. Sehubungan dengan itu, Kiai Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pesan untuk para penceramah agama.
Zainut mengatakan seharusnya para penceramah agama tidak memasuki pembahasan masalah yang masuk kategori khilafiyah (perbedaan) yang bersumber pada cabang agama atau furu'iyat. Sebab bisa menimbulkan polemik yang berakibat pada perpecahan di antara umat Islam dan antarkelompok masyarakat. Sementara substansinya bukan hal yang menjadi pokok pada ajaran agama.
"Perdebatan hukum halal dan haram terkait masalah wayang sudah sering terjadi dan hal tersebut oleh para ulama dinilai sebagai sebuah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan," kata Kiai Zainut kepada Republika, Rabu (23/2/2022).
Ia menyampaikan, perbedaan pendapat tersebut masih dalam wilayah ikhtilaf yang diperbolehkan dalam agama. Perbedaan tersebut harus disikapi secara bijaksana, saling memahami (husnu al-tafahum), toleran (tasamuh) dan tidak boleh saling menjelekkan apalagi menistakan satu sama lain.
Ia menyarankan, hendaknya penceramah agama juga memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami masalah, tidak cukup hanya pendekatan hukum halal dan haram, boleh atau tidak. Tetapi juga mempertimbangkan masalah sosial, budaya, kearifan lokal dan nilai-nilai lain yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat yang majemuk dan plural. Sehingga tidak menimbulkan gesekan dan konflik diantara kelompok masyarakat.
"Untuk hal tersebut sebaiknya perdebatan masalah wayang dihentikan karena sudah mengarah pada perdebatan yang tidak produktif. Selain UKB (Ustadz Khalid Basalamah) sudah memberikan klarifikasi terhadap isi ceramahnya juga beliau sudah meminta maaf kepada para pihak yang merasa tersinggung dengan isi ceramahnya," ujarnya.
Kiai Zainut berharap apa yang sudah terjadi pada UKB hendaknya bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga baik untuk UKB sendiri maupun untuk semuanya. Supaya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan-pesan agama di tengah masyarakat yang majemuk.