Rabu 23 Feb 2022 13:04 WIB

Penipuan Minyak Goreng Murah, Korban Rugi Sampai Rp 1,8 Miliar

Penipuan menggunakan modus penjualan minyak dengan harga di bawah pasar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (16/2/2022). Polisi mengamankan pelaku penipuan penjualan minyak goreng.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menata minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (16/2/2022). Polisi mengamankan pelaku penipuan penjualan minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Dea Aulia (39) harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Metro Jakarta Utara. Dea ditahan pihak kepolisian usai melakukan penipuan dengan modus minyak goreng murah yang ditawarkan melalui media sosial. Tak tanggung-tanggung kerugian korban mencapai Rp 1,8 miliar.

"Dua korban sudah diperiksa dan yang memenuhi unsur penipuan atau penggelapan oleh tersangka ini total kerugiannya Rp 530 juta. Sementara sembilan korban lain masih dilakukan pemeriksaan, jadi kalau ditotal bisa Rp1,8 miliar," jekas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka Dea adalah dengan menawarkan minyak goreng murah tersebut melalui media sosial dengan sistem pembelian secara online. Sehingga dengan harga miring tersebut membuat masyarakat khususnya ibu-ibu tertarik dan membeli dalam jumlah banyak.

Apalagi, kata Zulpan, saat ini masih minyak goreng masih sulit didapatkan. Dia menawarkan minyak goreng dengan harga Rp 170 ribu untuk satu dus isi 6 minyak goreng ukuran 2 kilogram. Padahal harga di pasaran saat ini mencapai Rp 270 ribu per dusnya. Praktik para korban tergiur dengan promo yang ditawarkan oleh Dea.

"Itu yang membuat orang lain tertarik, pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari. Namun, barang tersebut tidak kunjung dikirim," jelas Zulpan.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement