REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama diberi upah atau imbalan Rp 1 juta per orang. Tapi Tubagus tak tahu secara pasti total nominal yang dijanjikan terhadap eksekutor.
"Iya benar, dibayar Rp 1 juta per orang," ujar Tubagus kata Tubagus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/2/2022).
Tubagus mengatakan, saat ini ketiga pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua pelaku utama berisnial MS alias Bram dan JT alias Johar dan satu pelaku lain adalah SS. Adapun pelaku lain yakni Harfi dan Irwan masih dalam proses pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.