REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel, pada Selasa (22/2/2022), menerbitkan perintah penangguhan rencana penggusuran sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Pembekuan proses penggusuran bakal berlangsung sampai pengadilan memutuskan banding yang diajukan keluarga Palestina tersebut.
Keluarga Salem menerima perintah pengusiran terhadap mereka pada November tahun lalu. Dalam surat itu, mereka diberi tenggat paling lambat hingga 1 Maret 2022 untuk mengosongkan kediamannya. Keluarga Salem diperintahkan menyerahkan properti itu kepada pemukim Yahudi yang telah mengklaim petak tanah milik mereka.
Pengacara keluarga Salem, Medhat Diba, mengungkapkan, pengadilan Yerusalem Magistrate setuju menangguhkan penggusuran sampai memutuskan banding yang diajukan pihaknya. Salah seorang anggota keluarga Salem, Khalil Salem, mengapresiasi keputusan penangguhan oleh pengadilan. “(Keputusan itu) adalah langkah positif karena kami berada di ambang kehilangan rumah kami,” katanya, dikutip laman Al Arabiya.
Sheikh Jarrah telah menjadi simbol perlawanan warga Palestina terhadap kontrol Israel atas Yerusalem. Kasus pengusiran keluarga Salem menjadi fokus ketegangan baru-baru ini di wilayah tersebut. Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International memperingatkan Israel bahwa aksi pemindahan paksa warga Palestina di bawah pendudukannya merupakan kejahatan perang.
“Selama tiga hari, warga Palestina di Sheikh Jarrah telah mengadakan demonstrasi sebagai tanggapan atas ancaman pengusiran paksa terhadap keluarga Salem, yang dijadwalkan untuk bulan depan,” kata Amnesty International lewat akun Twitter-nya pada 15 Februari lalu, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Amnesty menyebut, pasukan Israel telah melakukan pelanggaran hukum saat membubarkan paksa warga Palestina yang berdemonstrasi. Amnesty mendesak otoritas Israel menghentikan pengusiran paksa warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah. “Pemindahan paksa merupakan kejahatan perang dan pilar sistem apartheid,” ucapnya.
Yordania turut mengecam aksi kekerasan dan agresi Israel kepada warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah. “Perintah pengusiran serta deportasi terhadap penduduk lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki merupakan pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul pada 14 Februari lalu.
Abu Al-Foul menekankan, Israel sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban melindungi dan membela hak-hak warga Palestina di rumah mereka. Dia menilai praktik-praktik yang dijalankan Israel memperdalam pendudukan dan merusak perdamaian.
Sebelumnya Uni Eropa juga menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang berlangsung di Sheikh Jarrah. Hal itu menyusul aksi penyerangan yang dilakukan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di sana. “Insiden kekerasan pemukim, provokasi yang tidak bertanggung jawab, serta tindakan eskalasi lainnya di area sensitif ini hanya memicu ketegangan lebih lanjut dan harus dihentikan,” kata Uni Eropa lewat akun Twitter resminya pada 13 Februari lalu.