REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Zaim Afsokh menjadi saksi pernyataan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari tiga terpidana terorisme.
"Setelah ini, kami akan terus melakukan pembinaan dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat setelah pengucapan ikrar setia kepada NKRI oleh mereka," kata Zaim saat dihubungi media, Rabu (23/2/2022).
Zaim mengungkapkan, salah satu alasan ketiga napiter bergabung dengan jaringan terorisme karena pemahaman agama yang tidak utuh. Hal ini, lanjutnya, yang membuat mereka melakukan aksinya dengan alasan berjihad. "Mereka memahami sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadis dengan campur aduk, tidak sesuai syariah. Mereka ikut beberapa kali pertemuan yang diadakan kelompok tersebut," lanjutnya.
Untuk itu, lanjut Zaim, diperlukan pendekatan komunikasi yang intensif kepada para napiter agar dapat memahami ajaran Islam dalam konteks yang lengkap.
Ketiga terpidana teroris yang menyatakan ikrar setia terhadap NKRI atas nama Slamet Rudhu (64), Muhammad Subkhan (41), dan Mualimin Supardi (35) yang terafiliasi dengan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Pembacaan ikrar dilaksanakan di Lapas 1 Surabaya, Jumat pekan lalu (18/2).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kapolsek Porong, Danramil Porong, dan lima napiter yang telah berikrar setia NKRI sebelumnya, yakni Umar Patek, Asep Jaja, Samsudin, Ismail Fahmi Yamsehu, dan Mukarram.