In Picture: Aksi Buruh Tolak Aturan JHT
Massa menuntut permenaker No 2 Tahun 2022 terkait aturan JHT dicabut..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh. (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022).
Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.
Advertisement