Rabu 23 Feb 2022 16:12 WIB

In Picture: Aksi Buruh Tolak Aturan JHT

Massa menuntut permenaker No 2 Tahun 2022 terkait aturan JHT dicabut..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh. (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022).

Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement