Rabu 23 Feb 2022 16:19 WIB

Karyawan RSUD Kota Bogor yang Terlibat Narkoba Diputus Kontrak

Karyawan RSUD Kota Bogor yang terlibat kasus narkoba, D telah diputus kontraknya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang terlibat kasus narkoba telah diputus kontrak. Saat ini, pria berinisial D itu resmi tidak berstatus sebagai bagian dari RSUD Kota Bogor.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir, mengatakan D dulunya merupakan karyawan kontrak di RSUD Kota Bogor. Pihaknya sudah memutus kontrak D sejak awal ia mendapat kabar soal penangkapan D.

Baca Juga

“Sudah (diberhentikan). Yang bersangkutan adalah karyawan kontrak dan sudah diputus kontraknya dari awal,” kata Ilham kepada Republika, Rabu (23/2/2022).

Ilham menegaskan, meski dulunya berstatus sebagai karyawan RSUD Kota Bogor, ia memastikan D tidak menggunakan barang haram tersebut di sekitar RSUD Kota Bogor. Juga tidak saat jam kerja. Saat ini, D telah ditahan di rumah tahanan Polres Bogor.

“Walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas, tidak bisa jadi bagian RSUD Kota Bogor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, dari kejadian ini RSUD Kota Bogor menggencarkan tes urine kepada seluruh karyawannya. Menurut Ilham, sejak 2019 pihaknya kerap melakukan tes urine secara acak.

“RSUD Kota Bogor dari 2019 selalu setiap setahun dua kali melaksanakan tes urine acak. Dengan kejadian ini, kita gencarkan empat kali tes urine dalam setahun,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan tes urin secara reguler ke selurun kantor layanan publik.

Atang menegaskan, tes urine reguler itu perlu dilakukan di semua instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk DPRD Kota Bogor sendiri.

Pemeriksaan tes urin reguler menurutnya baik untuk dilakukan, untuk memastikan agar semua aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintahan, maupun pejabat publik dan semua yang bertugas dalam layanan publik bebas narkoba.

“Karena kita semua memahami bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan. Terlebih bagi semua yang digaji negara untuk melayani masyarakat, seharusnya memberikan layanan terbaik dengan kondisi terbaik,” kata Atang belum lama ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement