Rabu 23 Feb 2022 16:25 WIB

Kuasa Hukum Mayjen (Purn) Adam Damiri Belum Terima Salinan Putusan

Eks Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Damiri divonis penjara 20 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum eks Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Damiri menegaskan, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI. "Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata Afrian, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022), menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Adam Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT ASABRI. Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Pangdam Udayana itu juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata Afrian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement