Rabu 23 Feb 2022 16:35 WIB

Pembunuh Ahmaud Arbery Bersalah Atas Pasal Kebencian

Tiga pembunuh Ahmaud Arbery bersalah atas pasal kejahatan bermotif kebencian

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Hiasan bunga diletakan di jalan kecil tempat pelari Ahmaud Arbery ditembak dan dibunuh di Brunswick, Georgia, AS, (7/5). Pelari Ahmaud Arbery tewas setelah ditembak ketika sedang jogging di Brunswick pada 23 Februari 2020. Tersangka pembunuhan dan penyerangan diketahui seorang mantan polisi Gregory McMichael dan anaknya Travis Michael dan telah dimasukan ke penjara Country Glynn.
Foto: EPA-EFE/ERIK S. LESSER
Hiasan bunga diletakan di jalan kecil tempat pelari Ahmaud Arbery ditembak dan dibunuh di Brunswick, Georgia, AS, (7/5). Pelari Ahmaud Arbery tewas setelah ditembak ketika sedang jogging di Brunswick pada 23 Februari 2020. Tersangka pembunuhan dan penyerangan diketahui seorang mantan polisi Gregory McMichael dan anaknya Travis Michael dan telah dimasukan ke penjara Country Glynn.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUNSWICK -- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga pembunuh Ahmaud Arbery bersalah atas pasal kejahatan bermotif kebencian dan dakwaan lainnya. Mereka dinyatakan melanggar hak sipil Arbery dan mengincarnya karena ia kulit hitam.

Pada Selasa (22/2/2022) juri juga memutuskan bapak-anak Greg dan Travis McMichael serta tetangga mereka William Bryan bersalah atas percobaan penculikan. Sementara Greg dan Travis juga bersalah menggunakan senjata api dalam tindak kejahatan.

Baca Juga

Selama persidangan jaksa menunjukkan lebih dari dua lusin pesan singkat Travis McMichael dan Bryan yang menggunakan kata-kata melecehkan masyarakat Afrika-Amerika. FBI tidak dapat mengakses iPhone Greg karena terenkripsi.

Pada Februari 2020 lalu bapak-anak McMichael mengambil senjata api dan mengejar Arbery dengan mobil pick-up mereka saat pria 25 tahun itu sedang lari sore di lingkungan rumahnya di Brunswick, Georgia. Bryan bergabung dengan mereka dan merekam kejadian dengan telepon genggamnya.

Travis McMichael membunuh Arbery dengan shotgun. Pembunuhan ini menjadi salah satu dari sekian banyak pembunuhan masyarakat kulit hitam yang memicu gerakan keadilan sipil di AS. Setelah video yang direkam Bryan tersebar di media sosial.

Bapak-anak McMichael dan Bryan mengaku tidak bersalah. Pengacara mereka mengatakan kliennya tidak mengejar dan membunuh Arbery karena rasnya. Tapi mencurigainya melakukan kejahatan di lingkungan rumah mereka.

Juri terdiri dari delapan orang kulit putih, tiga orang kulit hitam dan satu orang Hispanik. Mereka menerima kasus itu pada Senin (21/2/2022) kemarin di Pengadilan Distrik Kota Brunswick. Juri menundanya satu malam kemudian melanjutkan keputusan pada Selasa pukul 09.00 pagi waktu setempat.

Dalam pengadilan yang tertutup Senin kemarin jaksa mengatakan pembunuhan Arbery bermotif "ungkapan kemarahan rasial yang terpendam." Hal itu terungkap dari pesan singkat yang dikirimkan tersangka pada teman-temannya. Para saksi juga mendengar mereka mengatakan kata-kata rasis.

"Tiga terdakwa mengatakan dengan jelas dan keras, dengan kata-kata mereka sendiri, apa yang mereka rasakan tentang masyarakat Afrika-Amerika," kata jaksa Tara Lyons pada juri.

Pengacara terdakwa bersikeras pernyataan rasis kliennya tidak memberi bukti mereka melanggar hak sipil Arbery dan mengincarnya karena ia kulit hitam. Ia meminta juri menyingkirkan emosi mereka.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement