Rabu 23 Feb 2022 16:56 WIB

Pemkot Malang Verifikasi Usulan Kegiatan Musrenbang dan Pokir DPRD

DPRD Kota Malang mengapresiasi kinerja Pemkot Malang menjaga pendapatan saat pandemi

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Verifikasi Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2023 di Ijen Suites Hotel and Convention, Rabu (23/2/2022).  Pada kegiatan ini, Pemkot Malang harus memverifikasi ribuan usulan dari hasil Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Foto: Dok. Humas Kota Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Verifikasi Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2023 di Ijen Suites Hotel and Convention, Rabu (23/2/2022).  Pada kegiatan ini, Pemkot Malang harus memverifikasi ribuan usulan dari hasil Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyelenggarakan verifikasi terhadap ribuan usulan dari kegiatan Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Lebih detail, terdapat 832 usulan dari kegiatan Musrenbang dan 356 usulan dari Pokir DPRD.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengapresiasi peran seluruh masyarakat dalam proses musrenbang dan anggota DPRD yang telah menelurkan pokok pemikirannya. Selanjutnya, pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan tersebut bersama berbagai pemangku kepentingan. "Ini sangat penting agar kendala pada saat pembangunan dilaksanakan di tahun 2023 dapat diminimalisir," ucap Sutiaji saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Verifikasi Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2023 di Ijen Suites Hotel and Convention, Rabu (23/2/2022).  

Baca Juga

Dari sisi anggaran, Sutiaji memastikan, Kota Malang termasuk satu dari empat daerah di Jawa Timur yang dinilai segera menuju kemandirian fiskal dengan kekuatan pendapatan asli daerah. Kemudian segala hal yang belum tercapai dalam RPJMD akan dikuatkan pada masa akhir periode 2023. Penguatan ini nantinya tentu harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Demi terwujudnya hal tersebut, maka diperlukan verifikasi secara mendetail. Kemudian juga menyelaraskan usulan musrenbang dan pokir DPRD dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RPKD).