REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khairil Anwar mengatakan selama ini masyarakat tidak pernah mempermasalahkan volume suara adzan di lingkungan sekitar. "Selama ini kami tidak pernah menemui keluhan dari masyarakat terkait volume suara adzan," ucapnya, Rabu (23/2/2022).
Bahkan sebaliknya, masyarakat menanyakan apabila kumandang suara adzan tidak terdengar hingga ke rumahnya. Sebab bagi masyarakat khususnya umat Islam kumandang adzan sangatlah penting sebagai penanda waktu sholat selama lima waktu.
"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak non-Muslim bisa didialogkan dan dimusyawarahkan," ujarnya yang juga merupakan Ketua MUI Kalteng tersebut.
Khairil mengatakan, terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun mushala, ia sudah menyampaikan kepada pengurus. "Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus, namun belum ada melaksanakan rapat. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," katanya.
Kendati demikian, ia menyepakati suara adzan yang disampaikan atau mengumandang haruslah jelas dan bagus. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis menyampaikan, panduan diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarmasyarakat.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut diantaranya meliputi pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim. Seorang warga Palangka Raya Trisnawati mengaku selama ini suara adzan dari mushala yang ada di kawasan tempat tinggal mereka tidak pernah dipermasalahkan.
"Suara yang terdengar tidak menjadi gangguan bagi warga dan setahu saya selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh warga lainnya," jelasnya.