Rabu 23 Feb 2022 17:34 WIB

Uji Coba Sandar dan Olah Gerak di TUKS Milik Pertamina

TUKS merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional Kemenhub.

Uji coba sandar dan olah gerak kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Pertamina (Persero) Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Istimewa
Uji coba sandar dan olah gerak kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Pertamina (Persero) Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG EMAS -- Uji coba sandar dan olah gerak kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Pertamina (Persero) Semarang, Jawa Tengah, merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan.

"TUKS ini nantinya akan melayani bongkar Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dengan bobot kapal beserta muatannya hingga mencapai 50 ribu DWT," kata Kepala KSOP Tanjung Emas, M Tohir dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/2/2022). 

Sementara untuk pemanduan kapal, sambung dia, akan dilaksanakan mandiri oleh PT Pertamina melalui anak perusahaan Pertamina Trans Kontinental (PTK), PT Peteka Karya Samudera (PKS).

Di sisi lain, uji coba TUKS dilaksanakan pada Senin (21/2) kemarin, dengan sandarnya MV Erawan 10. Kapal dengan Grosse Tonnage 28.822 ini mempunyai panjang 180 meter dengan lebar 32 meter. 

Kegiatan uji coba ini disaksikan oleh pelaksana teknis dari Kantor KSOP Tanjung Emas, Distrik Navigasi Semarang, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang langsung dilokasi 12 Km dari bibir pantai Pelabuhan Tanjung Emas. 

Perjanjian kerja sama jasa pemanduan dan penundaan di perairan Single Point Mooring (SPM) 50.000DWT sendiri telah ditandatangani oleh Kepala KSOP Tanjung Emas, M Tohir dengan pihak dari PT Pertamina (Persero) Semarang pada tanggal 26 Januari 2022 yang lalu.

Dengan dioperasionalkan TUKS ini, akan menambah pasokan BBM dan Gas di wilayah Jawa Tengah. Ke depan nantinya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan bertambah melalui sewa perairan.

Sebagai tambahan informasi, di Pelabuhan Tanjung Emas terdapat 8 TUKS, yaitu :

1. Indonesia power. 

2. Sriboga. 

3. Janata marina indah. 

4. yasa wahana tirta samudera. 

5. Optima sinergi comvestama. 

6. Pelindo marine service. 

7. Pertamina. 

8. Kayu lapis Indonesia. 

9. Dwimatama multikarsa.

Sementara total PNBP KSOP Tanjung Emas dari perjanjian penggunaan perairan pada Terminal Khusus, TUKS dan bangunan lainnya, di Tahun 2021 mencapai Rp 1,73 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement