Rabu 23 Feb 2022 17:57 WIB

Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Hanya untuk Pembeli Tanah

Masyarakat yang bisa membeli tanah adalah yang tingkat ekonominya relatif bagus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tak dipandang sebagai hal negatif. Ia menilai persyaratan ini sangat logis diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta non-aktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen.

Kondisi ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.