REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.
Menurut Heru, poin-poin yang tertuang di dalam SE Kemenag dengan Nomor 5 Tahun 2022 itu itu tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Tapi mengatur supaya pengeras suara tidak mengganggu kekhusukan jamaah dan masyarakat dalam beribadah.
"Ini kan tidak larangan, cuma pengaturan. Dan sesuai dengan yang saya tahu, surat edaran ini kan nantinya akan dijabarkan hingga ke bawah dari dirjen, sampai penyuluh agama," kata Heri, Rabu (23/2/2022).
Heru mengaku telah mencermati SE Kemenag tersebut pasal per pasal. Ia menilai, pengaturan melalui SE kemenag ini bertujuan baik. Yakni supaya ketentraman masyarakat tidak terganggu oleh suara pengeras masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.