Rabu 23 Feb 2022 19:09 WIB

DMI Bukittinggi: Kemenag tidak Melarang Pengeras Suara Masjid, Hanya Mengatur

Pengaturan pengeras suara masjid oleh kemenag dinilai bertujuan baik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agung Sasongko
Muadzin mengatur sound system pengeras suara sebelum mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengatur sound system pengeras suara sebelum mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar

 

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Baca Juga

Menurut Heru, poin-poin yang tertuang di dalam SE Kemenag dengan Nomor 5 Tahun 2022 itu itu tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Tapi mengatur supaya pengeras suara tidak mengganggu kekhusukan jamaah dan masyarakat dalam beribadah.

"Ini kan tidak larangan, cuma pengaturan. Dan sesuai dengan yang saya tahu, surat edaran ini kan nantinya akan dijabarkan hingga ke bawah dari dirjen, sampai penyuluh agama," kata Heri, Rabu (23/2/2022).

Heru mengaku telah mencermati SE Kemenag tersebut pasal per pasal. Ia menilai, pengaturan melalui SE kemenag ini bertujuan baik. Yakni supaya ketentraman masyarakat tidak terganggu oleh suara pengeras masjid.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement