Rabu 23 Feb 2022 20:02 WIB

Syarat Wajib BPJS, Moeldoko: Mencegah Rakyat Jatuh Miskin

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau non-aktif

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (23/2).

Baca Juga

Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini. Aturan ini mengatur prasyarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan publik, seperti syarat jual beli tanah, syarat untuk ibadah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.

Menurut Moeldoko, kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau non-aktif. Kondisi ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019 yang kemudian berimbas pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.