Rabu 23 Feb 2022 20:06 WIB

Kemenag Yogyakarta: Pengeras Suara di Masjid Sejalan dengan SE Menag

Penggunaan pengeras suara di masjid Yogyakarta diklaim sesuai SE Menag

Pengeras Suara Masjid (ilustrasi). Penggunaan pengeras suara di masjid Yogyakarta diklaim sesuai SE Menag
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengeras Suara Masjid (ilustrasi). Penggunaan pengeras suara di masjid Yogyakarta diklaim sesuai SE Menag

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan masjid dan mushala di daerah tersebut sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.

Selama ini, Nur menyebut, masjid atau mushala memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan adzan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.

"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushala," katanya.

Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta, Azman Latif, mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.

"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk adzan. Untuk kegiatan ibadah seperti shalawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.

Oleh karenanya, dia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.    

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement