Rabu 23 Feb 2022 20:20 WIB

Kominfo Ajak Masyarakat Cegah Perundungan Siber dengan Firtual

Saat ini semakin beragam jenis media sosial yang tersedia.

 Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema Sadar Hukum dan HAM: Perundungan Siber dan Etika Siber pada Senin (21/02/2022),
Foto: istimewa
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema Sadar Hukum dan HAM: Perundungan Siber dan Etika Siber pada Senin (21/02/2022),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memudahkan masyarakat untuk dapat saling berinteraksi meski tanpa kontak fisik. Saat ini semakin beragam jenis media sosial yang tersedia.

Selain bisa mendapatkan informasi, media sosial juga mempunyai manfaat menghibur. Sayangnya, saat ini banyak terjadi penyalahgunaan media sosial. Jumlah kasus perundungan siber ini terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan arus informasi di media sosial. 

Baca Juga

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo, Bambang Gunawan, ketika membuka Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Sadar Hukum dan HAM: Perundungan Siber dan Etika Siber” pada Senin (21/02/2022), menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar generasi muda ketika bergaul di dunia maya saat adalah perilaku perundungan siber atau cyberbullying.

Selain itu, keriuhan informasi yang disertai dengan konten negatif dan hoaks juga menjadi tantangan lain di dalam dunia digital saat ini. “Literasi digital yang kuat yang dimiliki masyarakat menjadi modal utama dalam menangkal konten negatif dan informasi hoaks yang masih beredar”, kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi juga perlu adanya pembatasan. 

“Kalau kita melihat Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, ada dua pembatasan utama, yaitu: pertama, tidak merendahkan harkat dan martabat orang lain, dan yang kedua, tidak membahayakan keamanan nasional,” katanya. 

Selanjutnya, selain dua pembatasan yang utama itu tadi juga ada mekanismenya, seperti pembatasan kebebasan berpendapat itu harus diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. “Artinya apa? yaitu semua ini adalah untuk mengimplementasikan soal menghormati hak orang lain”, tegas Beka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement