Kamis 24 Feb 2022 09:18 WIB

Pemerintah Johor Larang Kegiatan Politik di Masjid dan Surau 

Masjid dan surau di Johor tak boleh adakan kegiatan politik.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Johor Larang Kegiatan Politik di Masjid dan Surau . Foto:   Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)
Foto: google.com
Pemerintah Johor Larang Kegiatan Politik di Masjid dan Surau . Foto: Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JOHOR --- Pemerintah Johor Malaysia melarang setiap kegiatan politik yang dilakukan di masjid dan surau. Seperti dilansir Bernama pada Kamis (24/2) Ketua Komite Urusan Agama Islam Johor, Torsin Jarvanthi mengatakan keputusan itu diambil oleh divisi manajemen masjid dan surau dari Departemen Agama Islam Johor (JAINJ).

Ia mengatakan sudah menjadi tanggung jawab kadi daerah untuk memastikan masjid dan surau di wilayah masing-masing tidak digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Termasuk juga oleh para pemimpin politik untuk berdialog. 

Baca Juga

"Divisi manajemen masjid dan surau JAINJ telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pemimpin politik bahkan dari pihak pemerintah menggunakan masjid dan surau untuk kegiatan politik apapun. kata Torsin dalam konferensi pers pada Rabu (23/2). 

Diketahui bahwa komisi pemilihan umum (EC) telah menetapkan 12 Maret sebagai tanggal pemungutan suara untuk pemilihan negara bagian Johor. Di mana pada 26 Februari sebagai hari pencalonan sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 8 Maret. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement