REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai wacana penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Usulan tersebut juga dinilai melupakan aspek kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
"Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
DPR dan Pemerintah sebelumnya telah menyepakati pemilu digelar 14 Februari 2024. Ia menegaskan konstitusi juga mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu," tegasnya.
Hasto menambahkan, PDI Perjuangan juga senafas dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali menolak wacana perpanjangan masa jabatan ataupun menunda pemilu. Menurutnya periodisasi pemilu lima tahunan membentuk kultur demokrasi.
"Kuktur berkorelasi dengan kualitas demokrasi. Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka hanya berdampak pada instabilitas politik. Jadi daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diundur maksimal dua tahun. Mulai bangkitnya perekonomian dalam negeri pascapandemi jadi alasan penting Pemilu 2024 perlu diundur.
"(Pemilu) Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi. Ya setahun lah, kalau enggak dua tahun maksimal," kata Muhaimin ditemui usai bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).