Kamis 24 Feb 2022 11:54 WIB

Usulan Muhaimin Tunda Pemilu: Inkonstitusional, Bisa Jerumuskan Jokowi, Ditolak Parpol

Muhaimin mengusulkan Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun demi ekonomi.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Rabu (23/2). Muhaimin mengusulkan Pemilu 2024 diundur maksimal dua tahun.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2). Muhaimin mengusulkan Pemilu 2024 diundur maksimal dua tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, 

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, pada Rabu (23/2/2022) mengungkapkan usulan penundaan Pemilu 2024 yang sontak menuai berbagai penolakan. Muhaimin mengklaim usulannya itu seusai dirinya bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan. 

Baca Juga

"Dari seluruh masukan itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurutnya usulan penundaan pemilu tersebut perlu dipertimbangan agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnasi seusai pandemi menghajar Tanah Air dua tahun terakhir. Dirinya menjelaskan ada tiga persoalan yang kerap muncul dalam setiap pelaksanaan pemilu. 

Pertama, terjadinya pembekuan agresivitas ekonomi. Kedua, terjadinya ketidakpastian ekonomi tiap transisi kekuasaan, Ketiga, pemilu dikhawatirkan memunculkan ancaman konflik.

"Karena itu saya melihat tahun 2024 pemilu yang rencananya kita laksanakan bulan Februari itu jangan sampai prospek ekonomi yang baik itu terganggu karena pemilu," ujarnya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap usulannya tersebut bisa diterima oleh seluruh  partai. Dirinya juga mengaku akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pimpinan partai, dan presiden. 

"Nah bagaimana apakah bisa betul? Ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak," ucapnya.

 

Sebelum usulan itu disampaikan Muhaimin ke pimpinan partai politik (parpol), beberapa parpol langsung merespons. Partai Demokrat misalnya, menilai usulan Muhaimin inkonstitusional.

"Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 1 sampai 2 tahun yang disampaikan Muhaimin Iskandar adalah lagu lama yang bernada sumbang. Pernyataan ini inkonstitusional yang berpotensi menjerumuskan Presiden Jokowi melanggar konstitusi," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Apalagi, dalam berbagai kesempatan Jokowi sudah menegaskan tak ingin memperpanjang masa jabatan maupun periodesasi jabatan Presiden yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Selain itu, Kamhar menilai usulan tersebut menimbulkan kecurigaan publik lantaran disampaikan bersamaan dengan rilis hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan kepuasan rakyat terhadap pemerintahan Jokowi tertinggi sepanjang pemerintahannya. 

Menurutnya, hasil survei tersebut dinilai menimbulkan polemik lantaran dianggap tidak bersesuaian dengan kenyataan saat ini seperti adanya gelombang ketiga penularan Omicron, terpukulnya daya beli masyarakat, angka kemiskinan dan pengangguran belum membaik. Belum lagi persoalan kelangkaan minyak goreng, mahalnya harga kedelai, polemik BPJS dan Permenaker terkait Jaminan Hari Tua (JHT), hingga penolakan terhadap agenda pemindahan Ibu Kota Negara.

"Argumen yang dibangunpun dipaksakan dan mengada-ada. Menempatkan ekonomi dan demokrasi secara trade-off, ini berbahaya, ciri watak otoritarianisme," imbuhnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement