REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban bekas penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengajukan permohonan perlindungan. Rasa khawatir atas kuasa dan pengaruh Terbit Rencana menjadi alasan pengajuan perlindungan.
"Mereka masih punya kekhawatiran. Karena pelaku atau bupati nonaktif ini orang yang cukup berpengaruh di daerahnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (24/2/2022).
Para saksi korban, lanjut dia, menyadari kuasa dari seorang mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bisa menjangkau siapa saja sehingga mereka mengajukan perlindungan ke LPSK. Melihat dan mendengar pengakuan para korban, LPSK meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan lurus dan tegas.
"Kalau proses hukum ini tidak tegas dan lurus, kekhawatiran korban menjadi sesuatu yang sulit kita harapkan agar mereka berkontribusi," jelas dia.
Sebab, hal itu dilatarbelakangi rasa khawatir dari korban yang menyakini bahwa keluarga bupati tersebut memiliki pengaruh yang cukup kuat di lingkungan sekitar. Apalagi, data yang berhasil dihimpun LPSK menemukan adanya semacam upaya yang diduga dilakukan pihak pelaku untuk menyampaikan sesuatu kepada saksi korban sesuai kemauan pelaku.
"Jadi membangun opini seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hal itu baru kami dengar dan konfirmasi bahwa ada upaya pembentukan opini," ujar dia.
Bahkan, LPSK juga menemukan opini yang diduga dilakukan pihak pelaku agar korban atau masyarakat setempat mengaku tidak menjadi korban dan justru bersyukur atas keberadaan kerangkeng tersebut.