REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terminal Baranangsiang Kota Bogor yang rencananya akan direvitalisasi menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD), belum juga terwujud. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merencanakan pertemuan kembali dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagai pihak ketiga, dalam waktu dekat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ingin mempertanyakan kepastian waktu rencana pembangunan dan peletakan batu pertama revitalisasi Terminal Baranangsiang. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya, revitalisasi akan dilaksanakan pada Oktober tahun lalu.
“Kita baru merencanakan untuk pertemuan dengan BPTJ dan PT PGI. Kita juga minta kepada BPTJ agar dapat segera merealisasikan rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang di tahun ini,” kata Dedie kepada Republika, Kamis (24/2).
Dedie mengaku, belum mengetahui kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan revitalisasi Terminal Baranangsiang. Dia pun belum mengetahui apakah permasalahan ada pada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang sudah direvisi atau belum.
“Kan LO itu katanya kemarin terlalu memberatkan pihak PT PGI. Nah dengan perpanjangan waktu, kemudian rencana apa yang akan PGI sampaikan,” jelasnya.
Sehingga, Pemkot Bogor hanya tinggal menunggu kepastian kelanjutan pembangunan lantaran Terminal Baranangsiang merupakan terminal tipe A yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Pemkot Bogor menunggu, karena itu kewenangan pusat ya. Terkait desain, itu kan ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama. Tapi saya mendengar akan diajukan lagi IMB baru, karena ada perubahan desain,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PT PGI, Sumarsono Hadi, menegaskan, revitalisasi Terminal Baranangsiang bakal dimulai pada 2022. Selain berfungsi sebagai terminal, kawasan itu nantinya disulap jadi Transit Development Oriented (TOD) yang terintegrasi kawasan komersial.
Dimana proses pembangunan diperkirakan bakal memakan waktu empat tahun. Menurutnya, revitalisasi terminal Baranangsiang sempat tertunda selama sembilan tahun.
Dalam surat keputusan yang lama, PT PGI mendapatkan jatah selama 30 tahun sebagai hak untuk mengelola terminal, melalui perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.
Namun, karena pembangunan yang tak kunjung terealisasi, pihaknya berupaya untuk menggeser waktu pengelolaan terminal yang mulanya dihitung pada 2012, bergeser menjadi 2021. Berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), PT PGI mendapatkan jatah untuk mengelola Terminal Baranangsiang selama 30 tahun secara utuh.
Tapi untuk memulai pembangunan, kontraktor masih menunggu pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya pun menargetkan saat penyesuaian IMB selesai, maka pembangunan dapat dilakukan.
Selain menunggu pembaharuan IMB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2012 dengan kondisi dan fungsi dengan saat ini pun berbeda. Salah satunya dipengaruhi keberadaan ojek online.
Ada juga rencana Pemkot Bogor meletakkan ujung lintas rel terpadu (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan trem di kawasan Baranangsiang yang tidak terlalu jauh dari Tol Jagorawi. Sehingga bisa dipastikan pusat transportasi bakal bertumpu di kawasan tersebut.
“PT PGI hanya tinggal desain saja. Kalau bisa cepat, kami juga siap gambar desain, hitung berapa kontribusi untuk negara, begitu ditetapkan bisa,” tegasnya.