Kamis 24 Feb 2022 13:28 WIB

Polda: Keterangan Pengeroyok Ketua KNPI Berubah-ubah

Polisi masih menggali kemungkinan ada dalang di balik pengeroyok ketua KNPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Foto: Republika/Rizky Surya
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih mencari dalang di balik kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Hingga saat ini penyidik masih menggali keterangan dari para pelaku untuk mengetahui aktor di balik aksi pengeroyokan tersebut.

"Masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali. keterangan (para pelaku) masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).

Baca Juga

Namun demikian, Tubagus enggan menyebut apakah ada oknum di atas tersangka SS yang memberi perintah pengeroyokan terhadap empat pelaku tersebut. Sebab, kata dia, dikhawatirkan akan menjadi spekulasi dan belum saatnya untuk disebutkan.

"Kalau misalnya analisa orang tanpa fakta, bolehlah omong apa saja. Cuma saya enggak boleh ngomong begitu, kecuali ada faktanya," terang Tubagus.

Sebelumnya, Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diberi upah atau imbalan Rp 1 juta per orang. Tapi Tubagus, tak tahu secara pasti total nominal yang dijanjikan terhadap eksekutor. "Iya benar, dibayar Rp1 juta per orang," kata Tubagus.

Tubagus melanjutkan, saat ini ketiga pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua pelaku utama berisnial MS alias Bram dan JT alias Johar dan satu pelaku lain adalah SS. Adapun pelaku lain yakni Harfi dan Irwan masih dalam proses pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement