REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Sutinah berpendapat, lamanya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa menjadi pemicu peningkatan kemuskinan di tengah masyarakat. Bagi sebagian pekerja yang terkena PHK, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.
Namun, dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun atau meninggal dunia. Padahal banyak pekerja yang terkena PHK di bawah usia tersebut.
“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” kata Sutinah, Kamis (24/2/2022).
Sutinah mengatakan, aturan baru Jamsostek ini membuat pekerja miskin akan semakin miskin. Karena apabila ia tidak lagi bekerja di masa pandemi Covid-19 ini, maka harus menunggu lama untuk dapat mencairkan Jamsostek. Lebih-lebih bila selama menunggu tidak ada kegiatan yang menghasilkan.