REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem karantina bubble bagi WNI maupun WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung dan berlibur ke pulau Bali. Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) 8/2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mangatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang aman Covid-19.
"Pemerintah membuat sistem bubble yang pada prinsipnya menganut fungsi karantina agar PPLN bisa melaksanakannya pada suatu area atau tempat yang lebih leluasa tetapi tetap terlindungi dari potensi tertular Covid-19," kata Suharyanto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (24/2/2022).
"Pada saat yang bersamaan menjalani proses karantina untuk memberikan waktu masa inkubasi manifestasi penyakit bila tertular sebelumnya dalam proses pengawasan," sambungnya.
Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir transmisi kasus virus corona sejalan dengan keputusan pemerintah untuk membuka akses pariwisata dan sejumlah agenda kegiatan pada tahun ini di Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri selama 14 hari terakhir, dan berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble.
Pintu masuk bagi WNI maupun WNA melalui mekanisme bubble di Bali hanya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. Seluruh rangkaian kegiatan sistem bubble (KSB) akan didukung petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan, serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel, atau kapal, venue dan fasilitas publik lainnya.
Satgas juga meminta penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, namun tidak terbatas kepada jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB. Kemudian riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble, jadwal kedatangan pelaku sistem bubble, lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble seperti komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain.
Adapun seluruh ketentuan mekanisme karantina dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi PPLN yang mengunjungi Bali tetap wajib mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022. Nantinya, setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan di antaranya menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.
Namun, untuk rangkaian presidensi G20 yang dihelat di Bali tetap akan mengikuti aturan khusus yakni SE Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).