Kamis 24 Feb 2022 16:30 WIB

DKI dan Polda Siapkan Tilang Uji Emisi di 24 Ruas Jalan

Kegiatan itu untuk meningkatkan kepatuhan uji emisi gas buang kendaraan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menguji emisi gas buang pada kendaraan roda empat (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menguji emisi gas buang pada kendaraan roda empat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan menyiapkan kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan di DKI selama 2022. Menurut dia, kegiatan itu untuk meningkatkan kepatuhan uji emisi gas buang kendaraan.

“Kegiatan ini sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi,” kata Yogi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).

Baca Juga

Namun demikian, kata dia, lokasi pelaksanaan di 24 ruas jalan itu tidak akan diumumkan kepada publik. Dia mengatakan, pelaksanaanya nanti akan dilakukan oleh petugas layaknya tilang biasa dengan meminta kendaraan dicek status uji emisinya. Setelahnya, kata Yogi, jika lulus, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan,” ucapnya.

Berikut adalah prosedur kegiatan Penaatan atau Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama 2022:

1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan.

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar lima hingga sepuluh menit

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement