REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022) siang. Kehadirannya untuk menghadiri pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo.
Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa. Tidak banyak komentar dari keduanya saat awak media melontarkan pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
“Nanti aja ya nanti, makasih,” ujar Indra Kenz, kepada awak media, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo. Itu diketahui usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Kapuspenkum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak kepada awak media, Kamis.
Menurut Leonard, SPDP yang diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (21/2/2022) dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa (22/2/2022).
Namun, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option melalui aplikasi Binomo.
“Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoaks, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wardaniman kepada awak media, Kamis.
Wardaniman menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Maka dengan demikian, kata dia, penyidik belum memutuskan status hukum selanjutnya Indra Kenz.
"Saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” terang Wardaniman.