REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (24/2/2032). Para PKL ini melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Para PKL kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar di Jalan Raya Citayam, Kota Depok. "Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Taufiqurakhman di Kantor Satpol PP Kota Depok, Kamis (24/2/2022).
Menurut Taufiqurakman, sebanyak empat pedagang dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu karena sudah pernah melanggar dan menjalani tipiring dengan kasus yang sama. "Selanjutnya, terdapat enam pedagang dikenakan denda Rp 150 ribu," tegasnya.
Dia berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.
"Semoga tipiring ini dapat memberikan efek jera dan teguran bagi pedagang. Harapannya agar selanjutnya tidak lagi memanfaatkan trotoar maupun jembatan untuk berjualan," harap Taufiqurakman.