REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dukungan dari lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2022, Yandri menyampaikan bahwa Komisi VIII sebagai mitra utama, mendukung keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yandri menyebutkan bahwa komitmen BNPB dalam kebencanaan sungguh luar biasa.
“Sudah dua tahun melakukan pembahasan revisi Undang-Undang penanggulangan bencana, kami semua fraksi di Komisi VIII sepakat, kami ingin memperkuat BNPB. Baik dari sisi kelembagaan, koordinasi maupun mandatory budgeting,” ujarnya pada Rakornas PB yang berlangsung di Tangerang, Banten, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (24/2/2022).
Ketua Komisi VIII DPR RI menambahkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum menemukan titik temu. Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan mendukung pihaknya.
“Selama di Komisi VIII, saya tidak ingin dicatat dalam sejarah untuk membubarkan BNPB,” ujarnya.
Komisi VIII mendukung keberadaan BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Apabila pembahasan revisi tersebut deadlock, Komisi VIII akan melanjutkan pembahasan revisi dengan mengembalikan pada Undang-Undang kebencanaan yang sudah ada.
Yandri mengatakan, dari sisi Undang-Undang, BNPB tidak perlu ragu. Semua fraksi maupun unsur pemerintahan dan di luar pemerintahan mendukung lembaga yang berdiri sejak 2008 ini.
“Sebagai negara yang sering disebut sebagai supermall-nya bencana, maka BNPB sebagai garda terdepan yang kita nantikan karena kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga di seluruh pelosok yang rawan bencana akan terusik dan terganggu,” ujarnya.
Menurutnya apabila keberadaan BNPB ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tidak kuat. Ia berpendapat bahwa ini harus mandatori sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Apabila undang-undang (UU) Nomor 24 belum kuat maka harus diperkuat. Kalau mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yandri menyampaikan rencana BNPB dalam mendukung upaya penanganan darurat bencana. BNPB telah mendesain adanya logistic hub atau tujuh balai besar logistik untuk mendekatkan pelayanan yang tepat dan cepat apabila bencana terjadi. Pihak Komisi VIII telah menyetujui rencana tersebut.