Kamis 24 Feb 2022 19:56 WIB

Soal Adzan dan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar: Menteri Agama Harus Paham Situasi

Wagub Jabar meminta Menteri Agama harus paham situsasi sebelum terbitkan kebijakan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta Menteri Agama harus paham situasi terkait pernyataan adzan dan gonggongan anjing.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta Menteri Agama harus paham situasi terkait pernyataan adzan dan gonggongan anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyayangkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing. Menurut Uu, seorang pemimpin semestinya tidak menyampaikan kebijakan dengan emosional.

Ia menilai, perumpamaan Menag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah sesuatu yang tidak pas dan tidak layak. Sebab, adzan berisi kalimat-kalimat suci. Banyak orang mendengar adzan terketuk hatinya.

Baca Juga

"Karena itu, saya tidak sependapat dengan Pak Menag. Kalau ada pengaturan, silakan, tapi bahanya tidak ke sana ke mari. Harus paham situasi dan kondisi," kata dia di Kota Tasikmalaya, Kamis (24/2/2022).

Ia berharap, para pemimpin tidak menyampaikan hal yang membuat masyarakat resah. Apalagi sekarang menjelang ramadhan. Ihwal aturan adzan, Uu mengimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pemerintah agar tidak menyampaikan kebijakan secara emosional.

"Wajar pemerintah menyampaikan sesuatu ada yang pro dan kontra, tapi insya Allah ini untuk kebaikan. Kami akan berkomunikasi dengan beliau (Menag) supaya menjelaskan tidak secara emosional," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala viral di media sosial.

"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diunggah akun Twitter, @Boesthami, dikutip di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut, suara apa pun, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

"Speaker di mushola, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujar Yaqut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement